Pinrang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menggelar Bimbingan Teknis Pelanggaran Kode Etik kepada Panitia Pemungutan Suara PPS se Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024, yang berlangsung pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 bertempat di gedung PKK Kabupaten Pinrang dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai. Peserta Bimtek terdiri dari Ketua dan Anggota PPS yang tersebar di 109 Desa/Kelurahan. Dan turut hadir dalam kesempatan ini yakni Ketua dan 3 orang Anggota KPU, 2 orang Kasubag serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pinrang. Acara dibuka oleh Muh. Ali Jodding selaku Ketua KPU Kabupaten Pinrang. Muh. Ali Jodding dalam sambutannya memberikan warning kepada penyelenggara tingkat PPS untuk jangan terlena, terbawa perhatian kepada salah satu pasangan calon nantinya kedepan, agar supaya tidak terbebani oleh pekerjaan sebagai penyelenggara. Anggota KPU Kabupaten Pinrang Aminuddin Mahmud selaku Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjadi moderator oleh para pemateri. Materi pertama yaitu Menjaga Sikap dan Etika Penyelenggara Pemilu disampaikan oleh Dr. Hj. Nur Setiawati, M.Ag.,Ph.D selaku Wakil Dekan IV Bidang Dakwah Islami Fakultas Kedokteran Gigi UMI. Materi kedua yaitu Penguatan Nilai-Nilai Kode Etik pada Penyelenggara Pemilu disampaikan oleh Dr. Muhammad Iqbal Latif., M.Si selaku Dosen Sosiologi Fisip Unhas dan pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2013-2017. Menurut Iqbal penyelenggara tingkat PPS harus memiliki kepercayan publik dan mempunyai 2 prinsip yaitu Integritas dan Profesionalisme. Materi ketiga yaitu Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah Janji dan Fakta Integritas bagi penyelenggara disampaikan oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Acara berakhir pukul 16.25 wita ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang kemudian dilanjutkan sesi foto Narasumber bersama peserta.