Pinrang, (30-06-2022) lalu, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang yang diwakili oleh Alamsyah selaku Ketua KPU Kabupaten Pinrang bersama Erlina Arief selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pinrang, dan Abdul Razak selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mengikuti Kelas virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan yang bertemakan Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019. Kelas Virtual dibuka langsung oleh Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Faisal Amir dan dihadiri oleh Bapak Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Mochammad Afifuddin sekaligus memberikan pengarahan pada Kegiatan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Kepemiluan tersebut. Kelas Virtual yang dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan, juga diikuti oleh Ibu Upi Hastati Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Asram Jaya Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Julita Rahayu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM 24 KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, serta dihadiri secara virtual oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa.
Kelas virtual ini adalah kelas virtual yang ke-12 (dua belas) dan yang pertama di tahun 2022 tepatnya di bulan penghujung Juni 2022. Dalam sambutannya Faisal Amir selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan kelas virtual ini merupakan bentuk kajian dan diskusi hukum untuk memberikan solusi atau gagasan terkait masalah hukum yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Khususnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan terutama dengan adanya penyesuaian regulasi dari setiap Pemilu ke Pemilu.
Dalam pemaparan Mochammad Afifuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yaitu ada beberapa catatan tentang penggantian calon terpilih anggota DPR dan DPRD. Prinsipnya KPU dalam menghadapi hal tersebut taat terhadap peraturan perundang-undangan, memastikan setiap tahapan penetapan calon terpilih telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Peraturan KPU, hingga melakukan optimalisasi bimtek kepada internal KPU dan peserta pemilu terkait aturan penggantian calon terpilih.
Seiring waktu, Ibu Upi Hastati selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya juga menyampaikan pentingnya mengetahui pemahaman terkait perbandingan aturan yang mengatur tentang kedudukan calon terpilih pada pemilu 2009, 2014, 2019 guna membangun cara pikir dalam pengambilan keputusan. (Ab)