Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengikuti kegiatan kelas virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan via daring di Ruang Kerja Anggota KPU Divisi Hukum, yang diikuti Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant) dan Plt. Kasubag Hukum KPU Kabupaten Pinrang (Mikhaya), dan dihadiri oleh divisi hukum serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastuti) selaku koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan kelas virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang bertujuan untuk membedah dan mengkaji Peraturan serta regulasi Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu ditempat yang sama Syarifuddin Jurdi menjelaskan tentang pengtingnya literasi penulisan Penyusunan Karya Ilmiah Hukum di setiap KPU Kabupaten/Kota. Seperti yang diketahui kegiatan kelas virtual Hukum dan Pemilu diikuti 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan dan dimulai pukul 10.00 - 12.00 wita. (Ab)