Pinrang, Kamis (23-09-2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang kembali mengikuti Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. pada Pertemuan kali ini, Kelas dipandu oleh Julita Rahayu (Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan) KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada sesi kali ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan Tasri (Anggota KPU Kabupaten Gowa) sebagai Narasumber dan membawakan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kode Etik Penyelenggara.
Dalam pemaparan materinya, Tasri menyampaikan Dasar Hukum Kode Etik Penyelenggara, diantaranya : 1). Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019; 3). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; dan dasar hukum lainnya.
Tasri menjelaskan pengertian secara mendasar proses Kode Etik Penyelenggara, yaitu : Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant) didampingi Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Kabupaten Pinrang. Para peserta mengikuti kegiatan tersebut secara khidmat. Pelaksanaan Kelas Virtual merupakan kegiatan yang telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. (Ab)