Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting

Pinrang, (14 Desember 2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang kembali mengikuti acara Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting. Dalam rangka persiapan pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pada acara ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan ibu Upi Hastati menjelaskan bahwa perlu ada pembenahan dan perbaikan administrasi hukum baik melalui hardcopy maupun softcopy data salinan keputusan, agar kiranya dapat di arsipkan kedalam tempat penyimpanan arsip. Dalam hal ini juga ditunjuk langsung Operator JDIH KPU Provinsi (Yani) dalam menangani dan mengawasi JDIH KPU Kabupaten Pinrang dan 3 JDIH Kabupaten lain yang ditanganinya. Menurut Yani, ada beberapa data yang perlu diperbaiki dimulai dari Keputusan KPU Salinan kurang 2, Keputusan KPU Watermark kurang 6, Putusan DKPP dihapus, Putusan Bawaslu untuk Kecamatan dihapus 2, dan yani menambahkan catatan untuk resume Putusan Bawaslu Kabupaten diambil dari contoh Keputusan KPU 553 Tahun 2021.
Acara kali ini diikuti oleh 24 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Dimana yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi melalui media zoom meeting yaitu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan (Rustan Bedmant), Plt. Kepala Sub Bagian Hukum (Mikhaya) dan Operator JDIH KPU Kabupaten Pinrang. (Ab)