KPU KABUPATEN PINRANG MELAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN INTERNAL PENYELENGGARA BADAN ADHOC PPK DAN PPS

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Inegritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pantia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sehubungan dengan hal tersebut Anggota KPU Kabupaten Pinrang yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sodiklih, Parmas dan SDM melakukan evaluasi pengawasan internal terhadap penyelenggara Badan Adhoc pada hari Kamis 16 November 2023 di Ruangan Ketua KPU Kabupaten Pinrang. Adapun Penyelenggara Badan Adhoc yang dipanggil untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu PPK Patampanua, PPK Lembang, PPS Manarang, PPS Marannu, dan PPS Mattrio Ade serta Sekretariat PPS Mattiro Ade Kecamatan Patampanua.