Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2022

Pinrang, (31 Mei 2022) KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan berbagai persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu penguatan dibidang hukum melalui bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pelaksanaan bedah PKPU di awali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum  yang dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Mei 2022 di Kantor KPU Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini merupakan kegiatan internal pertama di Tahun 2022 yang fokus pada hukum.
Hadir pada kegiatan Bedah PKPU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Pinrang. Mewarnai kegiatan tersebut juga turut hadir Mahasiswa PPL IAIN Parepare yang merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara.
Kegiatan Bedah PKPU dibuka pada pukul 09.00 WITA oleh Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Alamsyah. Alamsyah yang merupakan Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin menyambut antusias kegiatan ini. "Masih ada beberapa hal yang masih luput dari pandangan hukum di Kantor KPU Kabupaten Pinrang, salah satunya yaitu Pedoman Tata Naskah Dinas, dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat menguatkan pemahaman hukum dan solidaritas kita", ungkap Alamsyah. Alamsyah kemudian menyerahkan kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rustan Bedmant untuk memandu pembahasan PKPU Nomor 1 Tahun 2022.
 Pembahasan tentang Pedoman Penyusunan Keputusan yang disampaikan oleh Bedmant, disambut dengan pertanyaan peserta mengenai pengusul, penyusun, dan paraf koordinasi dalam penyusunan Keputusan tingkat Kabupaten/Kota. Khususnya penyusunan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Pinrang. (Ab)