Pinrang, (02 Desember 2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menghadiri acara Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Acara tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Julita Rahayu) didampingi oleh Operator Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Yang bertindak selaku Narasumber datang dari kalangan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati). Dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan agar kiranya mengevaluasi pengelolaan aplikasi JDIH mulai dari pengumpulan data sampai dengan penguploadnya. KPU Kabupaten Pinrang dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant menyatakan laporan pengelolaan JDIH Pinrang yakni Surat Keputusan sebanyak 250, Putusan Bawaslu sebanyak 3, Putusan DKPP sebanyak 4, dan Berita sebanyak 14. Adapun tambahan Pertanyaan dari anggota KPU Pinrang yang diberikan yaitu Apa Surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangani oleh Ketua PPS yang berkop PPS bisa diupload masuk ke aplikasi JDIH?. Ditanggapi langsung oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Putusan Bawaslu dan Putusan DKPP perlu dibuatkan Resume kemudian di Upload kedalam aplikasi JDIH dan untuk Surat Keputusan PPS masih dipending dari hasil konsultasi dengan operator JDIH KPU RI.
Acara dihadiri 24 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan dimana yang diundang Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator JDIH. Pada hari ini hadir Anggota KPU Kabupaten Pinrang Rustam Bedmant selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Mikhaya selaku Plt. Kasubag Hukum dan Operator JDIH (Suardi dan Awis Bambang). (Ab)