DIVISI HUKUM HADIRI RAPAT KOORDINASI DIVISI HUKUM KPU KABUPATEN/KOTA SE SULAWESI SELATAN

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengahdiri RApat Koordinasi Divisi HUkum KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi SUlawesi SDelatan melalui virtual, Selasa (6/07/2021).Kegiatan yang di hadiri oleh seluruh komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Sulwesi Selatan  Upi Hastati. Dalam pengarahannya beliau mengungkapkan rencana kegiatan kelas belajar hukum kepemiluan.

“Kegiatan kelas belajar hukum yang digagas ini bertujuan sebagai Capacity Building kita dalam menekuni dan melakoni karir kita di divisi hukum. Begitu banyak persoalan-persoalan hukum kemarin yang mungkin saya sendiri menyadari kekurangan atau ketidakpahaman terkait beberapa hal pada saat penanganan-penanganan sengketa di lembaga-lembaga peradilan. Selain itu pentingnya Capacity Building untuk bekal menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, demikian diungkapkan Upi Hastati.
“Kelas belajar hukum kepemiluan nantinya untuk melatih kapasitas kita menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang tentunya bebannya akan lebih berat lagi. Beberapa resiko-resiko hukum yang harus kita persiapkan, berapa resiko-resiko hukum yang telah terjadi dimasa lampau, ini kemudian menjadi ilmu tersendiri bagi kita, saya pikir bisa menarik untuk kita jadikan bahan kajian dan diskusi mana kala persoalan ini akan dihadapi nantinya tentu kita sudah punya ilmu bagaimana cara penanganannya”. Terang Upi Hastati. 
Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hamzah menyambut baik rencana kegiatan Kelas belajar Hukum Kepemiluan yang akan digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, beliau berharap kegiatan ini nantinya bisa menjadi bekal bagi KPU Kabupaten/Kota khususnya KPU Kota Parepare dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan kedepannya dan menjadi ruang dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang hukum kepemiluan.