SESI KEENAM KELAS VIRTUAL BELAJAR HUKUM DAN PEMILU

Parepare, jdih.kpu.go.id/sulsel/parepare- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menghadiri Kelas Virtual Belajar Hukum dan Pemilu. Kelas ini merupakan sesi keenam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan secara daring, Kamis (25/08).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir dan dipandu oleh Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati. Kelas Virtual ini menghadirkan narasumber M. Asram Jaya, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi “Kajian Pencalonan Pemilu dan Pemilihan".

Narasumber memaparkan sejarah konstitusi, sistem politik demokrasi, sistem pencalonan, dan perubahan surat suara dari pemilu ke pemilu. "Poin indikator sistem perwakilan politik yang bisa kita '"tarik" yakni kesimpangan keterwakilan penduduk (DPR dan DPD), penjabaran fungsi partai politik baik sebagai peserta pemilu maupun dalam melaksanakan fungsi-fungsi parpol itu sendiri, kesimpangan jenis representasi yang sifatnya ide/gagasan, ungkap M. Asram Jaya. 

Dikesempatan yang sama, Gunawan Mashar Anggota KPU Kota Makassar berbagi pengalaman dalam kegiatan teknis pencalonan pada Pemilihan Walikota Tahun 2020. Gunawan Mashar memaparkan kemudahan dalam pencalonan pada beberapa faktor memudahkan dan melancarkan kegiatan pencalonan pada Pilwalkot 2020 yakni perencanaan (helpdesk dan komunikasi yang efektif), perencanaan alat bantu (pengunaan tabel), simulasi yang berulang-ulang, penyiapan SDM, hingga eksekusi yang baik terhadap perencanaan yang telah ditetapkan. 

Pelaksanaan Kelas Virtual ini merupakan kelas belajar virtual pemberian materi yang telah diagendakan seminggu sekali yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.