Makassar, 29/07/21. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengadakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan dalam bidang hukum dan kepemiluan di 24 KPU Kabupaten/ Kota.
Komisioner Divisi Hukum Upi Hastati menghimbau jajarannya di 24 Kabupaten/ Kota untuk mencermati materi dengan baik yang disampaikan dan aktif dalam tanya jawab dengan narasumber. Adapun narasumber yang menjadi pilihan KPU Provinsi SulSel pada diskusi hari ini sebagai berikut; 1. Pengadilan Negeri Makassar (PN) dengan materi: Hukum Acara Peradilan Pidana Pemilu, dan 2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTUN) dengan materi: Hukum Acara Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Oyo Sunaryo Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTUN) dalam pemaparannya mengatakan salah satu alasan gugatan diterima yaitu jika terjadi pelanggaran administrasi atas aspek kewenangan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perkara akan terus dilanjutkan.
Hal senada juga dikemukakan oleh Farid Hidayat Sopamena Hakim Pengadilan Negeri Makassar kelas 1A Khusus, mengatakan ketika Bawaslu mendapati pelanggaran dalam proses pemilu tersebut, maka perkara akan diproses dan ditangani oleh pihak Polisi dan Kejaksaan atas pelaporan tersebut. Setelah itu diadakan penyidikan dan jika betul terdapat bukti pelanggaran maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
"
Kemudian majelis hakim akan melihat bukti-bukti yang ada dalam persidangan dan jika terbukti salah maka hakim akan memberikan hukuman kepada yang dituntut, tambahnya. "