Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Makassar, jdih.kpu.go.id/sulsel/makassar - Anggota KPU Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada Hari Selasa-Sabtu tanggal 17 s/d 21 September 2024 bertempat di Hotel Royal Safari Garden Resort & Convention, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta terkait tata beracara di Mahkamah Konstitusi, jadwal dan tahapan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan tata cata membuat jawaban termohon serta tata cara menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 

Pada tanggal 27 November 2024, KPU Kota Makassar akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang diikuti oleh 4 (empat) Pasangan Calon. Kegiatan bimbingan teknis ini menjadi ajang persiapan bagi KPU Kota Makassar dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.