Hari Anti korupsi 2021, KPU Kota Makassar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Makassar, 09/12/21. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Dunia dan menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Makassar. Bertempat di Aula KPU Kota Makassar Antang Raya acara dihadiri oleh seluruh komponen KPU Kota Makassar terdiri dari komisioner, sekretaris, kasubag dan seluruh staf sekretariat, turut hadir pula puluhan mahasiswa yang sementara melaksanakan kuliah kerja profesi (KKP) dari UMI dan Unismuh Makassar.


Kasubag Hukum KPU Kota Makassar, Marini Abdullah dalam pembukaannya menyampaikan pada dasarnya praktek gratifikasi terjadi disekitar kita dalam kehidupan sehari-hari dan kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sangat rentan akan gratifikasi yang diberikan oleh kandidat-kandidat yang mendaftar di Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Maka dari itu kegiatan bertujuan untuk memahami lebih dalam dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU.

Ketua KPU Kota Makassar, M. Faridl Wajdi memaparkan dalam PKPU kita dilarang menerima pemberian sebagai gratifikasi, diskusi pada hari ini bukan untuk mencegah pemberian tetapi mengendalikan pemberian itu untuk tidak meresikokan kita semua. Subjek hukum penerima gratifikasi adalah individu dan korporasi penyelenggara negara, seperti pemberian fasilitas yang tidak wajar.

"Pemberian kepada penyelenggara negara dengan niat, yaitu penerima melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya atau tidak melakukan sesuatu dengan yang bertentangan dengan jabatannya. Misalnya ada seorang calon yang tidak lolos dalam pemilihan dan dia melakukan pemberian kepada penyelenggara negara dengan maksud penyelenggara tidak melakukan verifikasi dan validasi sehingga calon tersebut lolos,"tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abd. Rahman mengatakan pentingnya untuk saling mengingatkan sesama penyelenggara dari penerimaan gratifikasi lebih jauh dari itu adalah yang dianggap suap tentu wajib untuk di tolak. Gratifikasi terjadi terkadang dari hal kecil seperti pemberian sekedar tanda terima kasih dan seringkali terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.