Makassar, (6/4/23). Hai #sobatJDIH, Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Abd Rahman dan Staf Subbag Hukum dan SDM
Nikolas, menghadiri undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam
rangka Bimbingan Teknis Penanganan
Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 April di Hotel Swissbell – Harbour Batam,
Kota Batam Kepulauan Riau.
Adapun pemaparan materi yang dibawakan selama
tiga hari yaitu Pertama Dr. Heru Widodo, SH.,M.Hum dengan materi “Menyusun Jawaban dan
Pembuktian dalam Sengketa Proses dan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, Kedua M.
Hari Wahyudi, SH., dengan materi “Peran Jaksa
Pengacara Negara dalam Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu”, Ketiga Muhammad
Tio Aliansyah “Mekanisme dan Tata beracara penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu”, Keempat Totok Hariyono dengan materi “Pembahasan Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Kelima Nanang Priyatna
membawakan materi tentang “Kebijakan dan Mekanisme Pengawasan Inspektorat Utama”,
Keenam oleh Sigit Joyowardono dan yang terakhir oleh Mochammad Afifuddin.
Bimbingan Teknis Penanganan
Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun
2024 dihadiri oleh 558 peserta dari 22 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota.