Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024

 Makassar, (6/4/23)Hai #sobatJDIH, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Abd Rahman dan Staf Subbag Hukum dan SDM Nikolas, menghadiri undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam rangka Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 April di Hotel Swissbell – Harbour Batam, Kota Batam Kepulauan Riau.
Adapun pemaparan materi yang dibawakan selama tiga hari yaitu Pertama Dr. Heru Widodo, SH.,M.Hum dengan materi “Menyusun Jawaban dan Pembuktian dalam Sengketa Proses dan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, Kedua M. Hari Wahyudi, SH., dengan materi “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Pelanggaran Administratif  dan Sengketa Proses Pemilu”, Ketiga Muhammad Tio Aliansyah “Mekanisme dan Tata beracara penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”, Keempat Totok Hariyono dengan materi “Pembahasan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Kelima Nanang Priyatna membawakan materi tentang “Kebijakan dan Mekanisme Pengawasan Inspektorat Utama”, Keenam oleh Sigit Joyowardono dan yang terakhir oleh Mochammad Afifuddin.
Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 dihadiri oleh 558 peserta dari 22 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota.