KELAS VIRTUAL SESI KESEMBILAN SISTEM PEMILU DI INDONESIA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMERINTAHAN

Makassar, Kamis 16 September 2021, bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu yang kembali diagendakan dengan narasumber Dahliah Umar (Ketua Netfid Indonesia) dengan mengusung materi Sistem Pemilu di indonesia dan Implikasinya terhadap sistem kepartaian dan Pemerintahan

Kelas virtual dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir), dan dipandu oleh Anggota  KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan (Upi Hastati) kegiatan ini diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, dan juga diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam pemaparannya Dahlia Umar selaku Ketua Netfid Indonesia, menyampaiakan bahwa sistem Pemilu adalah metode  mengkonversi perolehan suara pemilih dalam sebuah pemilu menjadi kursi yang dimenangkan oleh Partai Politik dan/atau kandidat, selain itu lebih lanjut Dahlia Umar juga memaparkan bahwa Pemilihan Sistem Pemilu harus mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut : 1) Representasi kelompok-kelompok berbasis sosial, ideologi, politik, kedaerahan/etnis, minoritas, dan identitas lainnya. 2) Representasi keterwakilan perempuan, 3) Akuntabilitas/pertanggungjawaban, 4) Pembagian fungsi kekuasaan, 5) Checks and Balances; Kontrol rakyat melalui Lembaga perwakilan, 6)  Pemerintahan yang efektif, 7)  Mengatasi konflik.

Pelaksanaan Kelas Virtual sesi Ke Sembilan ini diikuti oleh peserta secara tertib dan khidmat dimana kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas kkepada penyelenggara pemilu dalam menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024.