Makassar, jdihkpusulsel- Sabtu, 09 November 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Telaah Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan Bimbingan Teknis ini, dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dengan peserta yaitu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Kasubag Hukum pada 24 KPU kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Bimbingan Teknis Penyusunan Telaah Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Upi Hastati. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan Telaah Hukum Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 tentang Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber dari Akademisi yaitu Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H, Prof. Dr. H.A. Muin Fahmal, S.H., M.H, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M dan Mappinawang, SH., M.H. (JR)