Makassar, jdihkpusulsel- Jumat, 5 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyuluhan Peraturan Pencegahan (Mitigasi) Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan serentak Tahun 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi ini, dilaksanakan dari tanggal 5 sd 6 Juli 2024 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar dengan peserta yaitu Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum Kabupaten/Kota dan Anggota Bawaslu pada 24 KPU kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Upi Hastati, disampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada KPU Kabupaten/Kota dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi dan penyelesaian pelanggaran Administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan rapat Koordinasi ini juga mengundang beberapa Narasumber, yaitu dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Akbar, SH.,MH Koordinator Pidana Umum dengan Materi Kerawanan Pilkada pada Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Bapak AKBP Benyamin Buntu, SH.,MH Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda dengan Materi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Andarias Duma,SH.,MH dengan Materi Teknis Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dari Akademisi Ibu Dr.Sakka Pati,SH.,MH dengan materi Mitigasi Pelanggaran Administrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.(JR)