KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN HADIRKAN NARASUMBER HAKIM PN DAN HAKIM PTTUN DALAM KELAS VIRTUAL DISKUSI HUKUM DAN PEMILU

 Makassar, Kamis 29 Juli 2021, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu. Pada kelas sesi kedua ini menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Makassar (Farid Hidayat Sopamena, SH.MH) dengan materi “Pidana Pemilu dan Pemilihan pada Pengadilan Negeri” dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (H. Oyo Sunaryo, SH. MH) dengan materi “Sengketa Pemilu dan Pemilihan pada Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) dan dipandu oleh Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan). Peserta dalam kegiatan Diskusi Virtual Hukum Pemilu adalah Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan para Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam penyampaian materi, H. Oyo Sunaryo, SH.MH menjelaskan bahwa perlu dipahami sengketa proses pemilu  pada peradilan tata usaha negara memiliki tingkatan pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Objek dalam sengketa pemilu dan pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Keputusan KPU terhadap pasangan calon peserta, dengan penggugat adalah pasangan calon yang dirugikan dan tergugat adalah KPU.

H. Oyo Sunaryo, SH.MH., menambahkan bahwa terdapat permasalahan dalam gugatan sengketa pemilu dan pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diantaranya: pertama, sering kali penggugat mengajukan keputusan yang bukan objek penetapan pasangan calon; kedua, gugatan diajukan di luar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU; ketiga, kesimpangsiuran objek sengketa dimana terdapat penetapan pasangan calon, terdapat juga keputusan tentang pembatalan/diskualifikais calon.; dan keempat terdapat pihak yang tidak memahami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU (legal standing).

Materi kedua disampaikan oleh Farid Hidayat Sopamena, SH.MH. Dalam pemaparannya menjelaskan tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapannya dimulai dari penyidikan, penyelidikan, dan pelimpahan berkas ke pengadilan. Menurut narasumber bahwa proses persidangan pada pidana pemilu merupakan salah satu jenis tindak pidana yang kompleks dan banyak menyita waktu. Diakhir penyampaiannya, Farid Hidayat Sopamena, SH.MH. memaparkan bahwa persidangan pidana pemilu diselesaikan  selama 7 hari kerja.

Para peserta mengikuti kelas virtual sesi kedua ini dengan khidmat dan tertib. Pemberian materi ini telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan bekal peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum kepemiluan bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.