Makassar, 08 Maret 2021, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Internal Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Rapat yang dipimpin langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Selatan (Upi Hastati) dan dihadiri oleh Sub Koordinator Ahli Muda Penata Kelola Pemilu (Julita Rahayu) beserta para staf Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat internal dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, disamping untuk memetakan arah koordinasi pengelolaan JDIH pada 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Sehingga kedepannya, diharapkan pengelolaan JDIH lingkup KPU se-Sulawesi Selatan dapat terlaksana dengan baik sesuai arahan dan pedoman KPU RI.