SIDANG PERTAMA PEMBACAAN KEPUTUSAN/KETETAPAN HASIL PEMERIKSAAN PERKARA UNTUK PERMOHONAN YANG TIDAK DIPUTUS PADA PUTUSAN AKHIR (DISMISSAL)

Senin, 15 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan keputusan/ketetapan hasil pemeriksaan perkara untuk permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir (Dismissal) Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 33 putusan/ketetapan, 3 (tiga) diantaranya adalah Permohonan PHP dari Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Bulukumba, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor : 04/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan: 1) Mengabulkan penarikan Kembali Permohonan Pemohon; 2) Menyatakan Permohonan Nomor: 04/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2020 ditarik Kembali; 3) Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan Kembali Permohonan a quo; 4) Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan Kembali Permohonan Nomor: 04/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor: 69/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.

Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Hakim melalui Amar Putusan Nomor: 69/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Maka, untuk Pembacaan Putusan pada tanggal 15 Februari 2021, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 3 (tiga) Permohonan yang ditolak dan 1 (satu) diantaranya dicabut Kembali oleh Pemohon. Untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Barru dan Luwu Timur selanjutnya menunggu jadwal Sidang Dismissal berikutnya.