Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Kegiatan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Laporan Hasil Kegiatan Dan Rekomendasi Atas Laporan Sebagai Bahan Kegiatan Pimpinan

Makassar (23/6/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Kegiatan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Penyusunan Laporan Hasil Kegiatan Dan Rekomendasi Atas Laporan Sebagai Bahan Kegiatan Pimpinan secara daring. Pelaksanaan rapat koordinasi dibuka dan dipimpin oleh Ibu Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta Bapak Ismail Masse selaku Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Sulawesi Selatan sebagai moderator. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM 24 (dua puluh empat) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas terkait rencana pelaksanaan serta sinkronisasi kegiatan dan anggaran pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan kegiatan Prioritas Nasional (PN) dalam mendukung Tahapan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, setiap kabupaten/kota perlu merencanakan anggaran secara terukur, sehingga aspek akuntabilitas penggunaan anggaran akan lebih mudah dijalankan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ibu Upi Hastati dalam pengarahannya menyampaikan pentingnya sinkronisasi anggaran dan kegiatan divisi hukum antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga tugas-tugas kepemiluan dapat dilaksanakan dengan baik karena pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berbeda dengan pelaksanaan-pelaksanaan Pemilu sebelumnya karena dengan adanya keserentakan pelaksanaan dengan Pemilihan 2024 tentu menimbulkan kerumitan serta dinamika tersendiri.

Di akhir kesempatannya, Upi Hastati mengajak kepada Divisi Hukum di 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk senantiasa saling berkoordinasi dan saling berbagi informasi terkait divisi hukum serta kembali mengaktifkan Kelas Virtual Divisi Hukum untuk membahas kajian hukum yang dapat menjadi bahan masukan kepada pimpinan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Aaa)