KELAS VIRTUAL SESI KELIMA: KPU SULSEL HADIRKAN ANGGOTA KPU RI SEBAGAI NARASUMBER

Makassar, Kamis 19 Agustus 2021 Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi kelima. Pada sesi kali ini, KPU Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber Hasyim Asy’ari, S.H. M.Si PhD. (Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan) dengan materi “Kajian Penanganan Sengkata Administrasi Pemilu”

Kelas virtual tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir), dan dipandu Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan) serta dihadiri para Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah para Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Hasyim Asy’ari dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam proses penyelenggaraan Pemilu banyak pintu yang disediakan dalam penegakan hukum Pemilu. Mulai dari pintu di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Negeri. Hingga dalam perkembangannya, salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Bulukumba) terdapat sengketa pemilu yang diselesaikan lewat pintu Komisi Informasi Publik (KIP).

Menurut Hasyim Asy’ari hal tersebut terjadi karena besarnya kewenangan yang dimiliki oleh KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.  Mulai dari tahapan pencalonan sampai pada tahap penetapan calon terpilih adalah kewenangan KPU. Tentu dengan kewenangan ini secara mutatis-mutandis KPU harus dibarengi oleh kontrol yang besar pula. Dengan kata lain, kewenangan besar yang dimiliki oleh lembaga negara, maka harus tersedia pula proses kontrol yang besar agar tidak terjadi kesewang-wenangan.

Khusus untuk penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi, Narasumber memaparkan bahwa pada dasarnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu bukan hanya wajib memahami UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun juga perlu memahami lebih lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diakhir kesempatan, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa sengketa penyelesaian Pemilu jangan dinilai negatif, tetapi harus dimaknai sebagai hal yang positif dalam penegakan hukum Pemilu di Indonesia.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan khidmat. Pelaksanaan Kelas Virtual ini merupakan kegiatan pemberian materi yang telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.