Makassar, Kamis 20 Mei 2021, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan secara daring.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) dan dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati), Sub Koordinator Hukum (Julita Rahayu), dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, dan operator JDIH pada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan perlu adanya upaya untuk memperkuat kelembagaan KPU dengan cara memperbaiki internal divisi masing-masing, seperti membenahi pengelolaan JDIH.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ini dipandu oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi dengan memberikan beberapa arahan dalam pengelolaan JDIH ke depannya kepada 24 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan JDIH pada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan, sekaligus memberikan masukan dan arahan dalam pengelolaan JDIH di masa mendatang. Diakhir kegiatan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada 24 KPU Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan agar dalam pengelolaan JDIH memedomani petunjuk teknis pengelolaan JDIH yang telah ditetapkan oleh KPU RI.