Makassar, Kamis 12 Agustus 2021 Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi keempat. Pada sesi kali ini, KPU Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T (Ketua Komisi II DPR RI) dengan materi “Desain Regulasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir), dan dipandu Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan) serta dihadiri para Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan Diskusi Virtual Hukum Pemilu adalah para Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam pemaparannya menyampaikan pada tahun 2024 penyelenggaraan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak. Hal ini tentu membutuhkan banyak energi dalam melaksanakan agenda yang padat ini. Narasumber melanjutkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan desain Pemilu 2024.
Selain itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga memaparkan beberapa isu desain Pemilu 2024 yakni: pertama, terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Kedua, terkait budget atau anggaran yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketiga, mengenai regulasi atau aturan hukum, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi rencana revisi atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undangan No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mungkin ada beberapa revisi dari segi regulasi yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keempat, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT merupakan hal yang mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu dan bahkan juga mendasar bagi kebutuhan Indonesia, sehingga harus ditunjang oleh adanya database yang terintegrasi. Kelima, mengenai peradilan Pemilu. Saat ini mekanisme penyelesaian sengketa pada Pilkada adalah unik sebab tidak ada standar baku (peradilan tertentu/khusus) dalam penyelesaian sengkata dan juga beberapa sengketa dapat diselesaikan oleh lembaga yang berbeda-beda, sehingga hal ini menjadi pekerjaan yang rumit bagi penyelenggara. Dan keenam, adanya gagasan digilitalisasi dan elekronisasi Pemilu yang diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan Pemilu. Namun hal ini perlu dipikirkan lagi mengingat digitalisasi dan elektronisasi seperti e-voting belum memiliki sistem dan jaringan yang cukup memadai.
Diakhir kesempatan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan apresiasi terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menyelenggarakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu ini sebagai pembekalan dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, ia juga mengajak kepada penyelenggara untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kerumitan dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan secara khidmat dan tertib. Pelaksanaan Kelas Virtual ini merupakan kegiatan pemberian materi yang telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tambahan dan peningkatan kapasitas hukum kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.