Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota pada Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar (28/9/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota pada Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ibu Upi Hastati selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ibu Julita Rahayu serta dihadiri oleh Kepala Sub Bagian SDM Ibu Sufyanindra yang juga selaku Plh. Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dari 24 (Dua Puluh Empat) KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Selatan.

Ibu Upi Hastati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan merupakan pelindung dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan harus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Bawaslu serta lembaga peradilan terkait. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi mitigasi awal terhadap problematika dan persoalan yang biasa dihadapi oleh KPU dalam proses pelaksanaan Pemilu terutama pada tahapan yang akan dihadapi selanjutnya yaitu tahapan verifikasi faktual pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain membahas terkait Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024, dalam rakor ini juga dibahas terkait sinkronisasi kegiatan antara kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota sehingga kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan dapat terencana dengan baik.

Ibu Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sesi penutupan rakor menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota juga dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan lembaga peradilan terkait di tingkat Kabupaten/Kota. (Aaa)