Makassar (28/9/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama Lembaga Peradilan pada Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ibu Upi Hastati selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ibu Julita Rahayu serta dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak Muhammad Asri dan Kepala Sub Bagian SDM Ibu Sufyanindra yang juga selaku Plh. Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Lembaga Peradilan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Ibu Upi Hastati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi resiko terjadinya pelanggaran dan sengketa yang biasa terjadi pada setiap pelaksanaan Pemilu dengan cara membangun kerja sama dan komunikasi dengan lembaga-lembaga peradilan terkait. Melalui pertemuan ini juga diharapkan terbangun pemahaman hukum sehingga pelaksanaan Pemilu dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel serta tidak ada lagi residu Pemilu setelah selesainya pelaksanaan penyelengaraan Pemilu.
Melalui kegiatan rakor ini, pihak KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Lembaga- Lembaga Peradilan di wilayah Sulawesi Selatan sepakat untuk membangun kerja sama dan komunikasi demi suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, karena pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara KPU, Bawaslu serta Lembaga-Lembaga Peradilan.
Ibu Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyampaian penutupnya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan pengetahuan dan informasi berkaitan dengan hukum peradilan sehingga dalam menjalankan tahapan Pemilu tetap berada pada jalur yang tepat dan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas. Selain itu, pertemuan semacam ini juga perlu dilakukan bersama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (Aaa)