Makassar (16/03/22), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Hukum pada Pemilihan Tahun 2024 secara daring di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) dan dipimpin oleh Upi Hastati selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pembahasan tersebut diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Faisal Amir menyampaikan bahwa pembahasan anggaran seperti ini sangat strategis untuk memprediksi kemungkinan tambahan anggaran seiring dinamisasi penyelenggaraan pemilu yang akan dilalui. Selain itu, setiap kabupaten/kota perlu merencanakan anggaran secara terukur, sehingga aspek akuntabilitas penggunaan anggaran akan lebih mudah dijalankan.
Sejalan dengan hal tersebut, Upi Hastati dalam pengarahannya menyampaikan, meskipun saat ini anggaran Divisi Hukum sulit untuk diprediksi namun dengan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, anggaran ke depannya dapat dibuat secara terukur dan terencana. Upi Hastati juga menyampaikan bahwa Divisi Hukum perlu mendesain anggaran secara kreatif. Menurutnya, pandangan yang menilai Divisi Hukum hanya bekerja ketika terdapat sengketa Pemilu dan Pemilihan tidak relevan lagi. Divisi Hukum ada dan bekerja sejak awal Pemilu dan Pemilihan adalah untuk mitigasi/pencegahan pelanggaran sengketa hukum. Selain itu, Beliau juga meminta kepada Divisi Hukum di 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk memikirkan program unggulan yang akan dimasukkan dalam penyusunan anggaran hukum pada Pemilihan tahun 2024.
Di akhir kesempatannya, Upi Hastati mengajak kepada Divisi Hukum di 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Seletan untuk menjalin kerjasama dengan instansi lembaga lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dengan KPU. Beliau juga mengarahkan penyusunan penganggaran khusus untuk peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum. Hasil dari Rapat Koordinasi ini ditetapkan beberapa penganggaran Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota yang mesti diseragamkan, seperti jasa advokat/pengacara dan kegiatan-kegiatan lainnya. (Ay)