Kabupaten Wajo (07 s/d 09 Oktober 2021), Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Badan Ad Hoc di Kabupaten Wajo. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan khususnya Divisi Hukum dalam menyusun dan melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik bagi badan ad hoc penyelengggara Pemilu dan pemilihan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir) dan dipandu Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan). Turut hadir dalam kegiatan ini Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Fatmawati), Komisioner Divisi Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, dan staf sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Wajo.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini membahas penyusunan panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kode etik penyelenggara badan ad hoc Pemilu dan pemilihan sejalan dalam Keputusan KPU RI No. 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Upi Hastati dalam pengarahannya mengatakan bahwa diharapkan dari kegiatan akan melahirkan sebuah panduan SOP bagi KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc penyelengggara Pemilu dan pemilihan.
Rapat koordinasi ini berjalan lancar dengan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dan menghasilkan kesimpulan untuk membentuk SOP internal sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc dalam penanganan kode etik dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) lingkup KPU Provinsi Sulawesi Selatan.