Makassar, 5 Agustus 2021, Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan Kelas Virtual Diskusi Hukum dan Pemilu sesi ketiga. Pada sesi kali ini, KPU Sulawesi Selatan menghadirkan narasumber Dr. Azry Yusuf, SH., MH Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Faisal Amir), dan dipandu Upi Hastati (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan) serta dihadiri para Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan Diskusi Virtual Hukum Pemilu adalah para Komisioner Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Azry Yusuf melalui pemaparannya menyampaikan bahwa sengketa administrasi Pemilu mengacu pada kerangka hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian dikonkretkan dalam bentuk regulasi yakni Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Sedangkan sengketa administrasi pemilihan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undangan No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian dikonkretkan melalui regulasi yakni Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Lebih lanjut, Azry Yusuf menambahkan bahwa objek pelanggaran administrasi Pemilu dan pemilihan dibagi menjadi dua yakni: pelanggaran administrasi secara umum dan pelanggaran administrasi secara TSM. Pelanggaran yang pertama yaitu, perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran kedua merupakan pelanggaraan administrasi TSM yakni yang berkaitan dengan politik uang dan non politik uang. Kedua jenis objek pelanggaran administrasi ini masing-masing memiliki output putusan yang berbeda yang nantinya akan diputuskan oleh Bawaslu.
Diakhir kesempatan, narasumber mengajak kepada seluruh peserta untuk terus memperbaiki proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan, dan ajakan untuk terus memerangi dan memberantas money politic dalam setiap tahapan Pemilu dan pemilihan.
Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Pelaksanaan Kelas Virtual merupakan pemberian materi yang telah diagendakan seminggu sekali oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan bekal peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum kepemiluan bagi penyelenggara pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.