Makassar (2/8/2022), Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Mitigasi Resiko Terhadap Sengketa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 secara daring. Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Bapak Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM, Bapak Ismail Masse serta dihadiri oleh Ibu Upi Hastati Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan secara daring serta Ibu Julita Rahayu Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta dalam kegiatan ini adalah Anggota Divisi Hukum Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM dari 24 (dua puluh empat) KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Bapak Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa verifikasi partai politik tentu akan berkonsekuensi pada permasalahan hukum sehingga Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran strategis dan diharapkan dapat menganalisis terkait potensi permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin timbul. Divisi Hukum dan Pengawasan juga diharapkan dapat mengawal setiap proses tahapan Pemilihan Umum dengan memastikan semua dokumen dan administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya pada lingkup Komisi Pemilihan Umum karena dokumen dan proses administrasi tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Faisal Amir, juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah dimulai dengan tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu yang proses pendaftaran partai politik dimulai pada tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022 di KPU RI. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, dimana proses pendaftaran dan penetapan merupakan kewenangan KPU RI sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sejalan dengan hal tersebut, Ibu Upi Hastati Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik memastikan proses verifikasi tersebut berjalan meskipun tidak terlibat secara teknis terutama dalam proses pencegahan dan penanganan sengketa/permasalahan hukum. Tugas Divisi Hukum dan Pengawasan akan berfungsi dengan baik ketika pencegahan terhadap potensi sengketa/permasalahan hukum bisa lebih didahulukan yang meliputi pencegahan unsur kebenaran dan keabsahan administrasi, prosedur, kepengurusan dan keanggotaan partai politik sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengidentifikasi daftar inventaris masalah terkait isu strategis permasalahan hukum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum. (Aaa)