KPU Sulbar Gelar Webinar, Hadirkan Komisi II, KPU, dan Pembina Perludem

Mamuju (Kamis, 26 Agustus 2021), KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Webinar bertajuk "mencari solusi problem Pemilu dan Pilkada 2024 tanpa revisi undang-undang".

Hadir sebagai pemateri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua Divisi Hukum KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Acara tersebut dipandu Farhanuddin Anggota kPu Provinsi Sulawesi Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Kamis (26/8/2021).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, prinsip penyelenggaraan pemilihan umum berkepastian hukum, dalam arti segala pelaksanaan tahapan berlangsung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu kalau kita lihat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Tahun 2020 dimasa pandemi, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"kaitannya dengan Pemilu, mesti Kita cari solusinya yang terbaik, karena dari latar belakang keilmuan Pemateri hari ini. sehingga Kita berharap bisa menyimak dengan seksama dan mudah-mudahan ada solusi terbaik bagaimana pelaksanaan Pemilu," kata Rustang.

Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada sejumlah aturan pada Undang-undang yang seharusnya dievaluasi. Terkait surat suara untuk Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengkaji penyederhanaan surat suara yang semula lima surat suara menjadi satu surat suara untuk memudahkan petugas pemilu dan pemilih, namun hal tersebut tidak mudah.

"Antara Dapil daerah pemilihan DPR RI dengan Dapil Provinsi berbeda, itu tidak mungkin dibuat satu jenis surat suara pasti akan lebih dari satu jenis surat suara, "katanya dikutip dari Kompas.com.

Hasyim menuturkan, Dapil DPR tidak berhubungan dengan DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/ kota, permasalahan akan terjadi dalam konteks penyederhanaan surat suara.

Terkait surat suara, ia menyampaikan ada beberapa aturan lain pada Undang-Undang Pemilu yang seharusnya direvisi. Jika revisi Undang-undang Pemilu tidak dapat dilakukan usaha yang paling memungkinkan adalah melalui pengujian Undang-undang Mahkamah Konstitusi, apakah cara-cara tersebut tidak cukup dapat dilakukan penyesuaian pada Peraturan KPU.

Kalau jalan terakhir melalui revisi PKPU yang ditempuh, Ia menilai PKPU justru lebih fleksibel untuk memberikan kepastian hukum supaya tidak menimbulkan multitafsir, PKPU juga sering diubah untuk mengisi kekosongan hukum, terutama pasca putusan pengujian Undang-undang yang tidak ditindaklanjuti dengan revisi Undng-undang.

Titik Anggraini mengatakan, apapun terobosan hukum yang dibuat untuk penyederhanaan surat suara, rekapitulasi suara secara elektronik, metode kampanye yang lebih sederhana dan sebagainya, tidak boleh diberlakukan secara mepet atau tergesa-gesa.

Setiap kebijakan baru pasti mengandung resiko apabila tidak dilakukan persiapan dan sosialisasi dalam waktu yang cukup dan memadai.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengakui, Pemilu yang digelar pada tahun yang sama dengan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024, bakal menghadapi tantangan kompleks karena itu perlu dipetakan supaya kerumitan yang terjadi tidak menumpuk.

Doli menyebut Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri akan segera memutuskan penetapan tanggal pemilihan presiden, anggota legislatif dan kepala daerah. Hal tersebut akan berpengaruh pada prinsip tahapan, seperti anggaran untuk Pemilu, ada penambahan anggaran untuk persiapan Pemilu.

Ia menegaskan secara politik upaya revisi Undang-undang untuk Pemilu Tahun 2024 sudah selesai. Alhasil tetap akan digunakan Undang-undang yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

Adapun untuk menyusun persiapan akan mengedepankan basis akademik dan empiris. Doli mengatakan urusan regulasi disimpan lebih dahulunamun jika nanti dalam penyusunan konsep desain untuk Pemilu 2024 membutuhkan adanya regulasi, baru ada kemungkinan merevisi Undang-Undang.

selain itu upaya yang memungkinkan adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, "kalau bicara per hari ini, yang bisa Kita lakukan dalam merevisi regulasi yang telah teknis, yakni Peraturan KPU dan Bawaslu".

Terkait dengan rencana perubahan surat suara, Doli berharap ada kajian dan riset mendalam. selain itu dibutuhkan waktu yang lama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Webinar tersebut dinilai sukses dilaksanakan. Partisipasi masyarakat di Zoom mencapai jumlah maksimal 500 peserta, dan disaksikan di Live Youtube KPU Provinsi Sulawesi Barat hampir 3.000 kali ditonton. (Rilis Hupmas)