Mamuju, KPU Sulbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar bimbingan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (02/11)
Dua pemateri dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI hadir sebagai narasumber
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin menjelaskan bimbingan teknis pengelolaan JDIH tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan jajaran KPU Sulbar dan KPU Kabupaten se Sulbar dalam pengelolaan produk - produk hukum
Dokumen hukum di KPU sudah terdigitalisasi dan dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan melalui website JDIH," kata Farhan yang juga Dosen non aktif pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sulawesi Barat (Fisip Unsulbar).
saat memberikan pengantar materi, Farhan mengingatkan bahwa pengumuman produk hukum, termasuk di web JDIH sangat vital posisinya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,
'Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah itu menyatakan bahwa peserta di Pemilihan Kepala Daerah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tambah Farhan
sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang saat membuka acara menyampaikan harapan agar para jajaran KPU se Sulawesi Barat dapat memahami secara lebih jelas dan komprehensif tata kelola teknis pengelolaan website JDIH
Dengan peningkatan kemampuan teknis tersebut, dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,"kata Rustang
Bimtek pengelolaan JDIH tersebut berlangsung di aula KPU Mamuju dengan peserta; Anggota KPU Kabupaten se Sulbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum KPU Kabupaten serta Para operator JDIH.
Manfaat JDIH
Dua Pemateri dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Agung Prasetya dan Agustin Tri Setyani
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan pengelolaan dokumentasi hukum melalui website JDIH sangat bermanfaat antara lain memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen
JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersam atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,"ungkap Agung
setelah pemberian materi terkait dengan JDIH, narasumber Agustin membimbing peserta melakukan praktek dan simulasi penginputan produk hukum ke dalam aplikasi JDIH, serta praktek pembuatan abstra.