KPU se-Sulbar Maksimalkan Publikasi Produk Hukum dan Pengendalian Internal

Mamuju, KPU Sulbar - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar diskusi bertajuk peningkatan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang melibatkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten, Senin (17/1/2022)

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya pada Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki tugas dan tanggung jawab termasuk saat tahapan Pemilu belum berjalan

selain Farhanuddin, tampil sebagai pemateri pada diskusi Zoom online tersebut adalah dua staf pada Subbagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sulbar masing-masing Asni, SH.,MH yang membawakan tema terkait dengan Pengelolaan JDIH, sementara untuk materi SPIP disampaikan oleh Yanthy Nofiany, SH

terkait dengan pengelolaan JDIH dijelaskan bahwa dokumen hukum yang dihasilkan dipastikan telah sesuai dengan ketentuan atau telah melalui proses legal drafting, untuk selanjutnya dapat diupload ke dalam laman JDIH. selain itu dukungan Media Sosial juga akan sangat membantu dalam rangka pengembangan JDIH, terang Asni dalam diskusi tersebut 

"Hubungannya dengan pengawasan dan pengendalian internal, alat bantunya adalah SPIP, Kartu kendali dan kemudian dalam tahapan tentu akan ada produk hukum yang wajib untuk dipublikasikan dan ketahui oleh publik", jelas Farhan yang juga merupakan Dosen Fisip Unsulbar (Non aktif)

untuk menghindari masalah, kata Farhan, tahapan awal harus dilakukan upaya-upaya pencegahan atau mitigasi sehingga di Provinsi maupun Kabupaten, penting mengetahui yang patut menjadi perhatian lebih maksimal karena dapat menyebabkan atau menimbulkan masalah

ia menjelaskan, dalam regulasi sudah diatur ketentuan tentang bagaimana pengendalian internal tersebut, dimana pada format kartu kendali ada tujuh lampiran, mulai tentang serapan anggaran hingga urusan kepegawaian

malalui diskusi semacam ini, kita menguatkan koordinasi khususnya terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian internal,"harapnya

kepada puluhan peserta pertemuan, menjelaskan bagaimana pentingnya pengumuman produk hukum berpengaruh kepada tahapan Pemilu ataupun Pilkada. ia mencontohkan, pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, bahwa pengajuan permohonan tiga hari terhitung sejak diumumkan.

kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat minimal satu kali dalam sebulan.