Sempat Terhenti, KPU Kota Pekanbaru Kembali Lakukan Bedah Putusan DKPP RI

PEKANBARU- Setelah sempat terhenti, KPU Kota Pekanbaru kembali gelar bedah Putusan DKPP RI. Kali ini, kegiatan yang dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Firdaus ini membahas Putusan DKPP Nomor 38/DKPP-PKE-VII/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU RI yang diajukan oleh Partai Republik.

“Perlu kami sampaikan ke Pak Firdaus, bahwa kegiatan seperti ini sempat terhenti karena ada beberapa kegiatan yang mesti kami selesaikan. Alhamdulillah, hari ini kegiatan bedah putusan berkaitan Tupoksi KPU ini bisa kembali kami adakan,” kata Anton Merciyanto, Ketua KPU Kota Pekanbaru saat memberikan sambutannya, Jumat (22/04/2022).

Dalam kegiatan yang digawangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru ini terungkap bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke DKPP berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 kemarin.

“Ada tiga poin utama dalam gugatan ini, tentang penggunaan aplikasi Sipol, perubahan tekhnik verifikasi faktual keanggotaan partai politik akibat adanya putusan MK dan tidak adanya SK KPU RI hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu yang mengakibatkan gugatan Partai Republik yang pertama ke PTUN Jakarta ditolak. SK yang dimaksud menjadi dasar obyek dari apa yang disengketakan,” ujarnya.

Akibat dari gugatan ini, DKPP dalam putusannya memberikan peringatan terhadap tujuh orang anggota KPU RI. Diantaranya, Arief Budiman selaku ketua KPU RI waktu itu, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan (masing-masing sebagai anggota KPU RI).

Sementara itu, Firdaus mengapresiasi kegiatan ini. Menurut mantan ketua KPU Kuansing ini, bedah putusan merupakan salah satu program yang bisa menambah pengetahuan sebagai penyelenggara Pemilu. Ia juga tidak lupa memberikan beberapa masukan dan saran.

“Ke depan materi persentasinya tidak usah terlalu panjang atau mengcopy paste semua bahasa dalam naskah putusan, cukup diambil inti sarinya saja. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mudah-mudahan bisa berkelanjutan,” tutupnya.