PEKANBARU- KPU Kota Pekanbaru bedah PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Jumat (21/06/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat ini dihadiri oleh Joni Suhaidi, anggota KPU Provinsi Riau yang juga Korwil Kota Pekanbaru, seluruh komisioner, sekretaris, Kasubag dan sejumlah staf yang ada di KPU Kota Pekanbaru.
“Ada beberapa poin perbedaan antara PKPU Nomor 8 dengan Nomor 2. Salah satunya, Nota Kesepahaman yang dalam PKPU Nomor 8 termasuk dalam bagian Surat Perjanjian. Kalau di PKPU Nomor 2, Nota Kesepahaman tersendiri, tidak masuk Surat Perjanjian,” kata Erwan Taufik, Sekretaris KPU Kota Pekanbaru saat menyampaikan persentasinya.
Ia juga menjelaskan pengertian dan penjelasan secara detail tentang apa saja yang masuk ke dalam kriteria Tata Naskah yang dimaksud.
Sementara itu, Anton Merciyanto, Ketua KPU Kota Pekanbaru berharap dengan pembahasan PKPU Nomor 8 ini, bisa meningkatkan pengetahuan para staf yang ada di KPU Kota Pekanbaru, terutama staf yang berkaitan dengan surat menyurat.
“Mudah-mudahan saat tahapan Pemilu yang sebentar lagi akan mulai kita laksanakan, tidak adalagi kesalahan kita, khususnya dalam hal surat menyurat. Makanya mesti kita tuntaskan pemahamannya dari sekarang,” tutupnya.