Pemilu 2024, Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih dan Dipilih

PEKANBARU- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra sebut, penyandang disabilitas punya hak memilih dan dipilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Penyandang disabilitas pun punya peranan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Bagi bapak/ibu sekalian, jangan khawatir pada Pemilu nanti, karena hak memilih dan dipilih bapak/ibu sekalian dilindungi oleh Undang-undang. Tentunya selagi memenuhi persyaratan yang tertera dalam aturan yang berlaku,” kata Ariya Ghuna Saputra saat jadi narasumber dalam acara “Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Masyarakat Disabilitas dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Pekanbaru”, Rabu (15/06/2022).

Dalam kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu Kota Pekanbaru tersebut, ia juga menyatakan bahwa penyandang disabilitas sangat memungkinkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, terutama ditingkat adhock.

“Selagi memenuhi aturan yang berlaku, maka bapak/ibu sekalian punya potensi untuk menjadi bagian dari adhock KPU maupun Bawaslu. Untuk KPU sendiri, direncanakan tahun ini akan dilakukan rekrut adhock tingkat kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan, bagi penyandang disabilitas yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka bisa mendaftar via aplikasi Lindungi Hak Mu atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jl Datuk Setia Maharaja No 2, Pekanbaru.