KPU Kota Pekanbaru Bedah Putusan DKPP Nomor: 186/DKPP-PKE-VII/2018

PEKANBARU- KPU Kota Pekanbaru bedah Putusan DKPP Nomor: 186/DKPP-PKE-VII/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kamis (28/04/2022) di Ruang Rapat KPU Kota Pekanbaru.

Adapun yang menjadi pengadu dalam kasus ini yakni, Abdul Salam Pua Ndelu (Wiraswasta/mantan Staf KPU Kabupaten Nagekeo). Sedangkan teradunya yakni, Wigbertus Ceme selaku ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kalau dilihat dari pokok aduannya, teradu tidak menerima pemberhentian dirinya sebagai staf di KPU Nagekeo dengaan Surat Pemberhentian Nomor: 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung,” kata Ariya Ghuna Saputra, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru dalam paparannya.

Surat tersebut dianggap pengadu telah menyalahi aturan, yang dilakukan sepihak atas nama lembaga oleh ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Surat pemberhentian yang dimaksud juga tidak melalui Rapat Pleno sebagaimana pengadu diangkat menjadi staf di KPU Nagekeo.

“Setelah hakim DKPP mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu dan pihak terkait dalam persidangan, maka salah satu poin dalam putusan hakim DKPP yakni, Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap Dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para komisioner KPU Kota Pekanbaru, sekretaris, Kasubag dan staf yang ada di divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Pekanbaru.