PEKANBARU- KPU Kota Pekanbaru bedah Putusan DKPP Nomor:
186/DKPP-PKE-VII/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kamis (28/04/2022) di
Ruang Rapat KPU Kota Pekanbaru.
Adapun yang menjadi pengadu dalam kasus ini yakni, Abdul
Salam Pua Ndelu (Wiraswasta/mantan Staf KPU Kabupaten Nagekeo). Sedangkan teradunya
yakni, Wigbertus Ceme selaku ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
“Kalau dilihat dari
pokok aduannya, teradu tidak menerima pemberhentian dirinya sebagai staf di KPU
Nagekeo dengaan Surat Pemberhentian Nomor: 169/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018
Tanggal 18 Mei 2018 Tentang Pemberhentian Pengadu sebagai Tenaga Pendukung,” kata Ariya Ghuna Saputra, Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekanbaru dalam paparannya.
Surat tersebut dianggap pengadu telah menyalahi aturan, yang dilakukan sepihak
atas nama lembaga oleh ketua KPU Kabupaten Nagekeo.
Surat pemberhentian yang dimaksud juga
tidak melalui Rapat Pleno sebagaimana pengadu diangkat menjadi staf di KPU
Nagekeo.
“Setelah hakim DKPP mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu dan
pihak terkait dalam persidangan, maka salah satu poin dalam putusan hakim DKPP yakni,
Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap Dari Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo kepada Teradu Wigbertus Ceme,” ujarnya.
Hadir dalam
kegiatan tersebut, para komisioner KPU Kota Pekanbaru, sekretaris, Kasubag dan
staf yang ada di divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Pekanbaru.