Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Se-Papua Barat
(23 Maret 2022)
Dalam pembukaan kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Papua Barat memberikan sambutannya, bahwa JDIH telah menghadirkan prestasi pelayanan publik yang baik melalui media yang menghasilkan prestasi di tingkat nasional dan selalu berbenah dengan berbagai fitur-fiturnya. Kedepannya semoga KPU sebagai Lembaga Pelayanan Publik menyampaikan informasi kepemiluan melalui berbagai laman khususnya JDIH KPU.
Ditambahkan olehnya, demi mewujudkan Lembaga yang berkualitas maka produk hukum harus dibenahi dan pengelolaannya dapat lebih maksimal dengan dukungan anggaran yang lebih memadai. Kami harap diskusi ini dapat berkualitas dari hasil evaluasi dan kedepannya JDIH sebagai tulang punggung dapat mengawasi dan membimbing kita atas hasil-hasil pelayanan publik lewat produk kepemiluan, tahapan demi tahapan, hingga selesai.
Paskalis memberikan dukungan kepada Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nortbertus beserta rekan-rekan yang telah memprakarsai kegiatan ini, semoga bapak ibu semua dapat bekerja sama dalam diskusi ini agar menghasilkan evaluasi penting yang harus ditindak lanjuti dan melahirkan solusi apabila terdapat permasalahan.
Agar dapat mengefisienkan waktu, kegiatan bergeser pada penyampain materi oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Papua Barat Nortbertus yang dipandu oleh Moderator yaitu Kasubbag Hukum KPU Provinsi Papua Barat Isra. Nortbertus menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menghadapi dinamika Pemilahan Umum dan Pemilihan Serentak 2024 adalah membuat strategi JDIH. Kegiatan untuk Divisi Hukum dan Pengawasan sangat terbatas oleh situasi dan kondisi, sehingga semoga kedepannya ada perubahan terkait anggaran khususnya untuk pengawasan ditambahkan pada perencanaan anggaran.
Anggota KPU Divisi Hukum tersebut mengajak seluruh bagian berperan dalam JDIH juga dituntut untuk beradaptasi seperti melengkapi koleksi hukum, menghadirkan JDIH dalam Telepon Pintar, dan mendekatkan kepada pembaca dan serta pemanfaatan medsos.
Paska dilesenggarakan Rapat Kerja yang dilaksanakan KPU RI bagi para Sekretaris dan para Kepala Bagian, bahwa Joni Jitmau selaku bahwa Kabag Teknis, Parhumas, Hukum dan SDM juga ambil bagian untuk membagikan hasil kegiatan yang telah diikutinya. Joni Jitmau mengemukakan mengenai tiga masalah utama JDHI. Pertama yaitu server JDIH yang sering mengalami permasalahan. Kedua mengenai ketiadaan regulasi yang mengatur terkait Publikasi dan Pengunggahan selain produk hukum berupa Pertauran atau Keputusan. Khususnya masalah anggaran yang telah dibahas, semua itu akan menjadi jelas apabila ada regulasi yang mengatur. Ketiga adalah peningkatan server host dan pelayanan administrasi yang cepat, perbaikan regulasi dan penambahan fitur Website JDIH, dan minimnya anggaran pengelola.
Kabag menekankan bahwa media JDIH telah tersedia selanjutnya dioptimalkan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, melengkapi fitur-fitur yang tersedia pada Website JDIH masing-masing, menyiapkan ruangan khusus JDIH. Terkhusus untuk Operator JDIH untuk memilah dokumen rahasia agar tidak diunggah pada Website JDIH.
Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Se-Provinsi Papua Barat ini juga terdapat penyampaian Evaluasi dari 13 Kabupaten/Kota dimana hal ini adalah bagian terpenting dalam kegiatan daring ini. JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat yang terbentuk pada bulan November 2021 yang lalu harus mendapatkan penyegaran kembali agar. Sebagai suatu bagian yang baru melekat kepada bagian hukum KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat, pengelolaan JDIH tidaklah mengalami perkembangan yang sama dalam pengelolaannya dalam waktu efektif 3 bulan ini.
Adanya perubahan struktur organisasi pada Kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat juga dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja pengelolaan JDIH KPU. Sehingga dengan adanya kegiatan evaluasi ini dapat memberikan rangsangan kembali terhadap pengelolaan JDIH dilingkungan KPU Provinsi se-Papua Barat. (timTeknisJDIHKPUPABAR)