Rapat Evaluasi
Pengelolaan JDIH KPU Se-Papua Barat
(23 Maret 2022)
Dalam pembukaan kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Papua Barat memberikan
sambutannya, bahwa JDIH telah menghadirkan prestasi pelayanan publik yang baik
melalui media yang menghasilkan prestasi di tingkat nasional dan selalu
berbenah dengan berbagai fitur-fiturnya. Kedepannya semoga KPU sebagai Lembaga
Pelayanan Publik menyampaikan informasi kepemiluan melalui berbagai laman
khususnya JDIH KPU.
Ditambahkan olehnya, demi mewujudkan Lembaga yang berkualitas maka
produk hukumharus dibenahi dan
pengelolaannya dapat lebih maksimal dengan dukungan anggaran yang lebih
memadai. Kami harap diskusi ini dapat berkualitas dari hasil evaluasi dan kedepannya
JDIH sebagai tulang punggung dapat mengawasi dan membimbing kita atas
hasil-hasil pelayanan publik lewat produk kepemiluan, tahapan demi tahapan,
hingga selesai.
Paskalis memberikan dukungan kepada Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nortbertus beserta rekan-rekan yang telah
memprakarsai kegiatan ini, semoga bapak
ibu semua dapat bekerja sama
dalam diskusi ini agar menghasilkan
evaluasi penting yang harus ditindak lanjuti dan melahirkan solusi apabila terdapat permasalahan.
Agar dapat mengefisienkan waktu, kegiatan bergeser pada penyampainmateri oleh Divisi Hukum
KPU Provinsi Papua Barat Nortbertus yang
dipandu oleh Moderator yaitu Kasubbag Hukum KPU Provinsi Papua Barat Isra. Nortbertus menjelaskan
langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menghadapi dinamika Pemilahan
Umum dan Pemilihan Serentak 2024 adalah membuat strategi JDIH. Kegiatan untuk
Divisi Hukum dan Pengawasan sangat terbatas oleh situasi dan kondisi, sehingga
semoga kedepannya ada perubahan terkait anggaran khususnya untuk pengawasan
ditambahkan pada perencanaan anggaran.
Anggota KPU Divisi Hukum tersebut mengajak seluruh bagian berperan dalam JDIH
juga dituntut untuk beradaptasi seperti melengkapi koleksi hukum, menghadirkan
JDIH dalam Telepon Pintar, dan mendekatkan kepada pembaca dan serta pemanfaatan
medsos.
Paska dilesenggarakan Rapat Kerja yang dilaksanakan KPU RI bagi para
Sekretaris dan para Kepala
Bagian, bahwa Joni Jitmau selaku
bahwa Kabag Teknis, Parhumas, Hukum dan SDM juga ambil bagian untuk membagikan hasil kegiatan
yang telah diikutinya. Joni Jitmau mengemukakan mengenai tiga masalah
utama JDHI. Pertama yaitu server JDIH yang sering mengalami permasalahan. Kedua
mengenai ketiadaan regulasi yang mengatur terkait Publikasi dan Pengunggahan
selain produk hukum berupa Pertauran atau Keputusan. Khususnya masalah anggaran
yang telah dibahas, semua itu akan menjadi jelas apabila ada regulasi yang
mengatur. Ketiga adalah peningkatan server host dan pelayanan administrasi yang
cepat, perbaikan regulasi dan penambahan fitur Website JDIH, dan minimnya anggaran pengelola.
Kabag menekankan bahwa media JDIH telah tersedia selanjutnya
dioptimalkan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, melengkapi
fitur-fitur yang tersedia pada Website JDIH masing-masing, menyiapkan ruangan
khusus JDIH. Terkhusus untuk Operator JDIH untuk memilah dokumen rahasia agar
tidak diunggah pada Website JDIH.
Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Se-Provinsi Papua Barat ini juga terdapat
penyampaian Evaluasi dari 13 Kabupaten/Kota dimana hal ini adalah bagian
terpenting dalam kegiatan daring ini. JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat
yang terbentuk pada bulan November 2021 yang lalu harus mendapatkan penyegaran
kembali agar. Sebagai suatu bagian yang baru melekat kepada bagian hukum KPU
Kabupaten/Kota se-Papua Barat, pengelolaan JDIH tidaklah mengalami perkembangan
yang sama dalam pengelolaannya dalam waktu efektif 3 bulan ini.
Adanya perubahan struktur organisasi pada Kesekretariatan KPU
Kabupaten/Kota se-Papua Barat juga dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja
pengelolaan JDIH KPU. Sehingga dengan adanya kegiatan evaluasi ini dapat
memberikan rangsangan kembali terhadap pengelolaan JDIH dilingkungan KPU
Provinsi se-Papua Barat. (timTeknisJDIHKPUPABAR)