Bimtek Internal Pengelolaan SKP di Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat
Tanggal: 10 August 2022
#KakaSahabatJDIHKPU , Bimbingan Teknis Penyusunan SKP 2022 telah dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal KPU pada tanggal 27 s.d 29 Juli 2022 di Jakarta. Hal ini diperlukan sehubungan
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara
serta dalam rangka pelaksanaan kode etik ASN berdasarkan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana ketentuan dalam Surat Undangan Bimtek ini untuk hadir dalam
kegiatan adalah 1 (satu) orang Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membawahi
Bidang Kepegawaian dan 1 (satu) orang pelaksana yang mengelola SKP. Sekretaris
KPU Provinsi Papua Barat menugaskan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM Joni Jitmau serta
Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM Putri Rayustica sebagai pengelola SKP.
Pada kesempatan waktu luang bersama-sama pada Selasa, 2 Agustus 2022, staf
pelaksana SDM Putri atau lebih dikenal dengan panggilan Puri mengajak seluruh
staf ASN pada Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat
untuk menyampaikan pengalaman dalam Bimtek yang telah diikutinya. Pentingnya
dalam penyamaan dan pembagian pengetahuan paska dilaksanakan Bimtek tersebut bersama-sama
dengan seluruh staf ASN pada Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi
Papua Barat agar terjadi suatu pembagian pengetahuan serta adanya simulasi
pengisian format SKP agar dapat mengetahui tingkat keberhasilan, kebenaran atau
kesalahan yang ditimbulkan dari pengisian/pengerjaan format SKP tersebut.
Bimtek ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua
Barat Isra, dan para staf didalamnya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu
kurang lebih 4 (empat) jam didalam ruang Sub Bagian Hukum dan SDM. Sekiranya
dari Bimbingan Teknis internal ini dapat semakin mematangkan kemampuan
pengelola SKP dilingkungan KPU Provinsi dan dalam langkah selanjutnya akan
dilaksanakan bimbingan teknis bagi Sub Bagian lainya dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota se-Papua Barat. (jdihKPUpb_y)