Bimtek Internal Pengelolaan SKP di Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat

  #KakaSahabatJDIHKPU , Bimbingan Teknis Penyusunan SKP 2022 telah dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU pada tanggal 27 s.d 29 Juli 2022 di Jakarta. Hal ini diperlukan sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara serta dalam rangka pelaksanaan kode etik ASN berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ketentuan dalam Surat Undangan Bimtek ini untuk hadir dalam kegiatan adalah 1 (satu) orang Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian yang membawahi Bidang Kepegawaian dan 1 (satu) orang pelaksana yang mengelola SKP. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat menugaskan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM Joni Jitmau serta Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM Putri Rayustica sebagai pengelola SKP.

Pada kesempatan waktu luang bersama-sama pada Selasa, 2 Agustus 2022, staf pelaksana SDM Putri atau lebih dikenal dengan panggilan Puri mengajak seluruh staf ASN pada Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat untuk menyampaikan pengalaman dalam Bimtek yang telah diikutinya. Pentingnya dalam penyamaan dan pembagian pengetahuan paska dilaksanakan Bimtek tersebut bersama-sama dengan seluruh staf ASN pada Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat agar terjadi suatu pembagian pengetahuan serta adanya simulasi pengisian format SKP agar dapat mengetahui tingkat keberhasilan, kebenaran atau kesalahan yang ditimbulkan dari pengisian/pengerjaan format SKP tersebut.

Bimtek ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Isra, dan para staf didalamnya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 4 (empat) jam didalam ruang Sub Bagian Hukum dan SDM. Sekiranya dari Bimbingan Teknis internal ini dapat semakin mematangkan kemampuan pengelola SKP dilingkungan KPU Provinsi dan dalam langkah selanjutnya akan dilaksanakan bimbingan teknis bagi Sub Bagian lainya dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat. (jdihKPUpb_y)