#KakaSahabatJDIHKPU , Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya mengajak bergerak cepat terutama pada tahap verikasi administrasi ini khususnya penyusunan kronologis. Pada tahapan ini sebaiknya berpegang teguh pada aturan yang ada. Setiap divisi untuk menjalankan tugas sesuai perannya masing-masing, termasuk pada penyusunan kronologis melibatkan seluruh divisi sebagaimana disampaikan dalam sambutan pembukaan kegiatan daring ini. Paskalis Semunya berharap agar lebih tanggap terhadap penguasaan masalah dan mampu memikirkan solusinya” tambahnya.
Kegiatan daring tentang Pelaporan Kronologis Verifikasi Administrasi bersama KPU Kabupaten Se-Papua Barat (07/092022) dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya, Divisi Hukum dan Pengawasan Nortbertus, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatmawati, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Abdul Halim Shidiq, Kepala Bagian Joni Jitmau, Kasubbag Hukum dan SDM Isra, seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaran dan Divisi Hukum Se-Papua Barat, Para Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-Papua Barat.
Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatmawati mengawali sebagai pemateri untuk memberikan pembekalan. Fatmawati meminta agar Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat menyiapkan beberapa dokumen yang akan disusun bersama dengan bagian hukum. Dengan membukukan dokumen-dokumen dan mendokumentasikan dengan baik menjadi suatu kronologis yang utuh dan baik. Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, adapun yang disiapkan oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan diantaranya notulensi, daftar hadir, dan lain-lain. Sehingga teman-teman Sub Bagian Hukum ketika menyusun kronologis sudah dapat dimulai dari awal menerima data karena sudah disusun berdasarkan partai politik masing-masing.
Melanjutkan dari pemaparan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Hukum dan Pengawasan Nortbertus sampaikan bahwa pertemuan daring ini bertujuan untuk melihat kesiapan pada Sub Bagian Hukum dalam membantu Sub Bagian Teknis dalam menyusun kronologis, terutama adanya notulensi. Sub Bagian Hukum diharapkan untuk siap memback-up dalam keadaan apapun. “Item-item yang perlu diperhatikan menyangkut penyusunan kronologis vermin yaitu memiliki dokumentasi baik foto atau video, sehingga ketika menyusun kronologis dapat mengetahui alur kejadian” imbuh Nortbertus.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota melalui moderator Kasubbag Hukum dan SDM Isra membuka ruang pertanyaan dan presentasi pengawasan dan pendampingan pelaksanaan verifikasi administrasi oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan di KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat. terhadap seluruh penyempaian yang ada, Fatmawati sebelum memberi tanggapan yang dalam, berpesan agar dalam tahap klarifikasi ini kepada seluruh komisioner di Kabupaten/Kota untuk memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan peraturan yang terdapat dalam Keputusan KPU yang secara dinamis diubah.
Pada penghunjung pertemuaan daring ini Paskalis Semunya melalui sambutan penutupnya menandaskan agar antara Sub Bagian Teknis dan Sub Bagian Hukum saling bekerja sama karena Sub Bagian Teknis terbantu dalam menafsirkan peraturan dikarenakan telah terkuras tenaga dan pikirannya pada hal-hal teknis tahapan. Melengkapi sambutan penutupnya disampaikan bahwa Sub Bagian Teknis membutuhkan pengawasan dari Sub Bagian Hukum. Divisi Hukum berkewajiban mencatat kejadian-kejadian khusus pada setiap partai politik untuk mempersiapkan kronologis apabila dibutuhkan. Posisi Divisi Hukum dan Sub Bagian Hukum hanya membantu dalam hal-hal tersebut, dimana untuk hasil ada didalam Aplikasi SIPOL dan akan diumumkan oleh KPU RI.