KARTU KENDALI SPIP DAN PENGELOLAAN JDIH PERIODE JUNI DIBAHAS DALAM RAPAT PLENO

Kefamenanu, 06/07/2022-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode Bulan Juni 2022.

Rapat yang dimulai tepat pukul 11.00 WITA dipimpin Paulinus Lape Feka selaku Ketua KPU Kabupaten TTU didampingi Anggota KPU masing-masing Yohanes Baptista Dela Saleh Funan, Lukas Neno Oki, Dona Elvira Kapitan, dan Deny Dickson Lay serta dari unsur Sekretariat, masing-masing Andre Corsoni C.D Laka selaku Sekretaris, Para Pejabat Struktural serta Pelaksana.

Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten TTU menyampaikan Draft Pengelolaan Kartu Kendali SPIP Bulan Juni 2022 serta Pengelolaan JDIH meliputi Website dan Media Sosial. Berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP), dari 9 Kartu Kendali Lampiran 1A-1I sudah lengkap dan siap dilaporkan, juga termasuk di dalamnya Kertas Kerja.

Kemudian berkaitan dengan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada bulan Juni 2022 terdapat 1 (satu) Dokumen Keputusan yang diunggah ke JDIH yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penetapan Akun Resmi Media Sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.

 Selanjutnya juga terdapat Berita JDIH yang termuat dan terdokumentasi pada Akun Media Sosial JDIH KPU TTU, diantaranya adalah Facebook, Twitter, dan Instagram, demikian disampaikan Pengelola SPIP dan JDIH dari  Sub Bagian Hukum dan SDM KPU TTU.

Hasil Rapat dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno serta Risalah Rapat. (rm)