KPU PROVINSI NTT GELAR RAPAT EVALUASI PENGELOLAAN JDIH

Kefamenanu, 07/07/2022 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I secara Daring dan Luring pada Kamis, 07/07/2022. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffri A. Galla didampingi Fransiskus V. Diaz dan Lodowyk Fredrik. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan ini menegaskan bahwa Rapat Evaluasi ini merupakan tindaklanjut dari rencana aksi KPU Provinsi NTT dan diharapkan ada informasi dan hal-hal teknis yang dapat dimaksimalkan dalam rangka peningkatan pengelolaan JDIH. Tampil sebagai narasumber, Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI Nur Syarifah dan Staf Biro Perundang-Undangan KPU RI, Agung Prasetya. Dalam materinya, Nur Syarifah memaparkan terkait Teknis Pengelolaan JDIH berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022. Selanjutnya pada sesi kedua, Agung langsung mempraktekkan tata cara pengelolaan laman JDIH sebagai administrator. Bertindak sebagai Moderator, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Yosef Hardi Himan. Hadir mengikuti kegiatan dari Kefamenanu, Timor Tengah Utara secara daring, Ketua KPU Kabupaten TTU Paulinus Lape Feka, Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes Baptista Dela Salefunan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Dina Marlina Funu, serta Staf Operator JDIH Anthonius M. Maldini (rm)