Kefamenanu – Jumat/29/07/2022 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Jumat, 29 Juli 2022. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Jalan Basuki Rahmat Kota Kefamenanu ini dimulai mulai pukul 10.00 s/d pukul 13.00 WITA dihadiri Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pelaksana serta PPNPN di lingkup KPU Kabupaten Timor Tengah Utara. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan internalisasi ini, Donna Elvira Kapitan selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan Materi Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini. Selanjutnya Oktovianus Bano selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan Teknis Kerja Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Internalisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dan berakhir sekitar pukul 13.00 WITA. (rm)