INTERNALISASI PRODUK HUKUM PADA LINGKUP KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Labuan Bajo, jdih.kpu.go.id/ntt/manggaraibarat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat pada Hari ini Kamis (26/1/2023) telah melaksanakan Internalisasi Produk Hukum Tahun 2023. Internalisasi Produk Hukum ini merupakan kegiatan yang di adakan oleh Divisi Program,Perencanaan dan Data di bantu oleh Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat. Keputusan KPU tentang "Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggraan Pemilihan Umum" yang di sampaikan oleh Ketua Divisi Program, Perencanaan dan Data ini bertujuan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki presepsi yang sama terkait Daftar Pemilih. Dalam materi yang disampaikan oleh Bapak Heribertus Panis menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu memahami tata cara pencocokan dan penelitian, tata cara penyusunan daftar pemililh baik oleh Pantarlih, PPS dan PPK serta memahami dengan baik nama, jenis, jumlah dan tata cara pengisian formulir dalam pelaksanaan coklit oleh Pantarlih terutama untuk beberapa kondisi yang sering terjadi dalam proses coklit tersebut. Giat ini akan terus dilakukan oleh masing masing Ketua Divisi KPU Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan regulasi yang menjadi bagian dari Divisi tersebut.