Rapat Kerja Bidang Hukum Tahun 2020 dalam rangka Persiapan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hukum serta Penyuluhan PKPU Penyelenggara Pemilihan 2020 KPU Provinsi dan 9 KPU Kabupaten

Kupang - Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja (Raker) Bidang Hukum yang dilaksanakan oleh KPU RI di Kota Bekasi Jawa Barat pada tanggal 10 s.d 12 September 2020 dan 14 s.d 16 September 2020 maka KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan raker pada Jumat (18/9/2020) secara daring/online dengan 9 KPU Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020.

Peserta raker adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Divisi Hukum dan Pengawasan dan Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Raker dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, yang dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan akuntabilitas akibat dari kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menjamin  tahapan pemilihan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur, tata cara dan aturan yang berlaku. Thomas juga menekankan untuk mewujudkan visi KPU yang mandiri dan profesional dari upaya mencegah pelanggaran administrasi dan memiliki komitmen yang kuat untuk mensukseskan tahapan pemilihan serentak 2020.

Materi yang disampaikan pada raker ini oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Jeffry A. Galla yakni Pelanggaran Admistrasi, Sengketa Pemilihan, Penyuluhan PKPU dan Dana Kampanye. Materi juga diisi dengan diskusi dan Tanya jawab serta penyusunan daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan solusinya serta komitmen rencana tindak lanjut (RTL) oleh 9 KPU kabupaten.