KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KINERJA BADAN ADHOC PEMILU 2024 BAGI KPU KABUPATEN/KOTA SE-NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, Senin, 17 Juli 2023, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penataan dan Evaluasi Badan Ad Hoc lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus V. Diaz serta dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTT dan didampingi moderator, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Hukum dan SDM, Andrew S.N. Kette. Rakor berlangsung selama tiga hari dari tanggal 17 hingga 19 Juli 2023 bertempat di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadir sebagai peserta, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Parmas dan SDM, dan Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten/kota se- NTT serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTT. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan Evaluasi Kinerja atau evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Adhoc Pemilu 2024 sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan rumusan kebijakan yang dapat diterapkan di Kabupaten/Kota. Selain evaluasi terhadap kinerja badan Adhoc, rapat koordinasi juga dilaksanakan untuk memastikan badan Adhoc yang mengundurkan diri dan dilakukan PAW oleh KPU Kabupaten/Kota.