KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMBAHASAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PASCA PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SE-NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 18/8/2023. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum Pasca Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara daring zoom meeting di ruang Media Center KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU RI tanggal 17 Agustus 2023. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, yang dilanjutkan dengan arahan-arahan dari para Anggota KPU dan Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pentingnya mengetahui potensi-potensi masalah yang akan timbul pasca penetapan Daftar Calon Semetara Anggota DPRD, mengidentifikasi potensi masalah hukum dan langkah-langkah yang ditempuh dalam menangani potensi permasalahan tersebut. Kegiatan dihadiri oleh Kasubag Hukum dan SDM, Fungsional Analis Hukum Ahli Muda dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Jeffry A. Galla, menyampaikan materi Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum Pasca Penetapan DCS yang menguraikan beberapa potensi permasalahan hukum tahapan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. Hal ini sebagai langkah awal untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang muncul dalam tahapan pasca penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur. #HSDM