KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN TATA CARA BERACARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU 2024 LINGKUP KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, 11/8– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Bimbingan Teknis Tata cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tata Cara Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se- Nusa Tenggara Timur secara hybrid. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT, Jeffry A. Gala dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Yosef Hardi Himan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT dan Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi NTT, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-NTT, dan Pelaksana pada Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- NTT. Kegiatan ini digelar sebagai langkah agar KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi dan tata cara beracara dalam penyelesaian sengketa proses apabila terdapat sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, yang membawakan materi dengan tema “ Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum”. Dalam pembahasannya, Melpi Marpaung menyampaikan terkait jenis pelanggaran administrasi pemilu, wewenang dan prosedur penanganan pelanggaran serta mekanisme penyelesaian. Pada kesempatan yang sama, Narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Harsya Mahdi, S.H. Hakim Tata Usaha Negara di PTUN Kupang, membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Pada prinsipnya, harus disiapkan evidence atau bukti-bukti atas semua persoalan yang timbul seperti berita acara, daftar hadir, keputusan serta tingkatkan koordinasi antar lembaga terkait. Kegiatan diakhiri harapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang ada serta dapat berjalan dengan baik, demokratis dan berintegritas. (HSDM)