BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR TAHUN 2024

Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf e, dan huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya, disebutkan antara lain bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten adalah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS, serta memutakhirkan data Pemilih. Berkenaan dengan ketentuan tersebut serta sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur telah membentuk PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, dan pada waktunya nanti juga akan membentuk KPPS yang akan bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Tahun 2024 di masing-masing TPS. Berdasarkan jumlah wilayah administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Timur, PPK yang dibentuk adalah sebanyak 21 entitas, dan PPS sebanyak 254 entitas. Sedangkan penetapan/pembentukan Pantarlih didasarkan pada Jumlah TPS Pilkada serentak Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan TPS yaitu sebanyak 1.896 TPS. Pada masing-masing TPS dengan jumlah pemilih diatas 400 orang, ditetapkan masing-masing 2 orang Pantarlih, sedangkan pada TPS dengan jumlah Pemilih kurang dari 400, ditetapkan masing-masing 1 orang Pantarlih. Dengan formula tersebut maka pada 1.896 TPS di Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan sebanyak 3.720 Orang Pantarlih. Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan mengacu pada PKPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 476 Tahun 2022. Adapun Metode Pembentukan PPK dan PPS mengacu pada PKPU Nomor 476 Tahun 2024. Metode Pelaksanaan Pembentukan PPK dan PPS sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui 3 tahap, yakni tahap seleksi administrasi, seleksi tertulis melalui metode CAT (Computer Assisted Test), serta seleksi wawancara. Sedangkan pembentukan Pantarlih sesuai regulasi yang berlaku dilaksanakan oleh PPS atasnama KPU Kabupaten/Kota. Anggota PPK, dan Anggota PPS hasil seleksi telah dilantik dan telah memulai melaksanakan tugasnya yaitu masing-masing mulai pada tanggal 16 Mei 2024, dan pada tanggal 24 Mei 2024. Sedangkan Pantarlih telah ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2024. Masa kerja PPK dan PPS selama 8 (delapan) bulan yaitu hingga tanggal 27 Januari 2025, dan masa kerja Pantarlih selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Disamping anggota PPK dan PPS yang direkrut melalui seleksi, pada susunan Badan Ad hoc PPK dan PPS juga dibentuk Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang berfungsi membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK dan PPS dengan personel berasal dari fasilitasi/bantuan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur serta Pemerintahan Desa/Kelurahan. Adapun jumlah personel Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 pada jajaran KPU Kabupaten Lombok Timur seluruhnya menjadi sebagai berikut : 1. Anggota PPK 21 x 5 orang = 105 orang 2. Sekretariat PPK 21 x 3 orang = 63 orang 3. Anggota PPS 254 x 3 orang = 762 orang 4. Sekretariat PPS 254 x 3 orang = 762 orang 5. Pantarlih pada 1.896 TPS = 3.720 orang Jumlah Badan Adhoc yang telah ditetapkan 5.412 orang Sedangkan jumlah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang akan dibentuk sebagai berikut : 6. Anggota KPPS 1.896 x 7 = 13.272 orang 7. Petugas Ketertiban TPS, 1.896 x 2 = 3,792 orang Jumlah Anggota Badan Adhoc yang akan dibentuk 17.064 orang Total Jumlah Badan Adhoc 22.474 orang Saat ini berdasarkan hasil kerja dari 3.720 orang Pantarlih, 254 PPS, dan 21 PPK telah terlaksana pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan Model DP4 yang telah disinkronisasi (Model A-Daftar Pemilih) sebanyak 974.932 pemilih dengan capaian 100%. Hasil tersebut silanjutnya akan dijadikan dasar oleh PPS setempat dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang rencananya akan dimulai pada tanggal 25 Juli 2024. (tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)