TERLAKSANA SUDAH, PENANDATANGANAN NPHD PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR TAHUN 2024

Penyusunan dan pembahasan RKB/RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dan TAPD Kabupaten Lombok Timur telah berlangsung dalam proses yang cukup panjang. Panjangnya proses tersebut dapat dimaklumi mengingat bahwa untuk dapat mewujudkan RKB/RAB Pemilihan Kepala Daerah memerlukan rangkaian pencermatan atas kelayakan susunan rincian program/kegiatan penyelenggaraan, kelayakan struktur belanja, serta kelayakan standar harga, kelayakan ekonomis, dan lain-lain. Pendekatan yang digunakan menyangkut kadar urgensi, serta berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dan pembahasan anggaran hibah Pemilihan juga mempertimbangkan estimasi/forecasting yang terukur serta kondisi sosial kultural dengan berbagai dinamikanya. Pada sisi KPU Kabupaten Lombok Timur, mekanisme tersebut penting untuk memastikan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangan azas penyelenggaraan yaitu antara lain azas kepentingan umum, kepastian hukum, proporsional, efektif, efisien dan akuntabel. Mengenai aspek regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan dan pembahasan RKB/RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur dan TAPD Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sekurang-kurangnya memperhatikan sungguh-sungguh serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 7/KU.02.5-Kpt/02/KPU/I/2021, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, Surat Menteri Keuangan Nomr S-647/MK.02/2022 serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 900-539 Tahun 2023. Oleh karena itu penyusunan dan pembahasan RKB/RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur membutuhkan waktu yang relatif lama, namun demikian hasilnya diharapkan bahwa RKB/RAB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 memiliki postur anggaran yang lebih komprehensif termasuk adanya cost sharing pendanaan berkenaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur secara serentak. Kini proses itu, telah bermuara pada acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024. Kegiatan Penandatanganan NPHD dimaksud berlangsung pada hari Ahad tanggal 15 Oktober 2023, mulai pukul 08.00 WITA bertempat di Rupatama Kantor Bupati Lombok Timur. Panandatanganan dilaksanakan oleh Panjabat Bupati Lombok Timur serta Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, dan disaksikan oleh unsur FKPD Kabupaten Lombok Timur, serta dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dengan telah ditandatanganinya NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, maka selanjutnya KPA KPU Kabupaten Lombok Timur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, mengajukan permohonan registrasi kepada Kantor DJPB untuk mendapat register hibah. Event tersebut patut disyukuri mengingat satu dari beberapa tahapan pesta demokrasi rakyat berupa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan baik. Tentu ada harapan agar tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan baik pula, serta terlaksananya pemilihan yang aman, damai, jujur, dan adil. (Tim jdih.kpu.go.id/ntb/lotim)